Puasa Syawal merupakan salah satu ibadah sunah yang pada saat bulan syawal ini dapat kita lakukan. adapun sebagai dasar yang menjelaskan puasa syawal,Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal adalah berdasarkan Hadits Rasulullah Saw, dari Abu Ayyub ra, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa selama setahun.”(HR.Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah).
Rasulullah Saw biasa puasa Syawal 6 hari berturut-turut, tapi sebagian Ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut 6 hari, namun pahalanya Insya Allah sama dengan yang berturut-turut.
Namun, menurut pendapat beberapa Ulama termasuk Syaikh Utsaimin, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal.” (Fatawa Ibni Utsaimin, kitab “Ad-Da’wah“, 1:52–53)
Puasa Syawal bisa dilakukan setelah tanggal 1 syawal, di pertengahan atau di akhir Syawal.
Puasa Syawal ini hukumnya bukan wajib dan merupakan puasa sunnah tapi sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.
Dalam hadits “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, berarti dia telah berpuasa setahun ”: tsb di atas, Ada Ulama yang berpendapat bahwa puasa Ramadhan dan 6 hari puasa Syawal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan 10 kali kebaikan (QS. Al-An’ am:160). Jika satu kebaikan dihitung 10 pahala, berarti puasa Ramadhan dihitung 300 hari atau sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal dihitung 60 hari atau 2 bulan. Jadi total jumlahnya adalah 360 hari atau satu tahun.
Bagaimana kalau masih ada utang puasa Ramadhan? Apakah membayar utang dahulu atau puasa syawal dahulu?
Para Ulama Fikih tidak sepakat tentang hal itu, ada yang mewajibkan bayar utang (qada) dahulu baru puasa sunnah syawal. Pendapat ini antara lain menurut Abdullah Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 15, hlm. 392, Pendapat kedua adalah Ulama yang memperbolehkan puasa sunnah syawal dahulu sebelum membayar utang puasa Ramadhan (qada) karena bulan syawal itu terbatas sedangkan membayar puasa yang tertinggal masih ada waktu pada 11 bulan berikutnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang mengatakan boleh tetapi makruh.
Al-Hanafiyah berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadha sifatnya longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’
Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunnah sebelum qadha, tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunnah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.
Wallohualam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar