Rabu, 02 Oktober 2019

Pelantikan dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2019

 
Hari ini merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena para wakil rakyat yang berjumlah 575 orang yang terpilih melalui Pemilihan Umum 2019 dilantik dan mengucapkan sumpah Janji sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2019 - 2024. Disamping itu juga Seluruh Bangsa Indonesia tanggal 1 Oktober 2019 sedang memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang Ke-54 Tahun.


Mekanisme 2019-2024 Berbeda dengan mekanisme 2014-2019, penentuan Pimpinan DPR dan MPR untuk periode 2019-2024 mengacu pada perolehan suara Pemilu 2019. Partai politik yang memenangkan pemilu secara otomatis akan menjadi pimpinan dengan cara mengajukan nama anggotanya. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MPR Pimpinan MPR 2019-2024 berjumlah 10 orang. Hal ini berdasarkan tata tertib soal Pimpinan MPR yang baru disahkan pada 27 September 2019 pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR. Sepuluh orang pimpinan ini terdiri dari 9 fraksi di DPR dan 1 unsur DPD. Sebelumnya, jumlah pimpinan MPR adalah 8 orang, terdiri dari 1 ketua dan 7 wakil ketua sesuai dengan Ayat (2) Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2018. Baca juga: Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Tatib 10 Pimpinan DPR Pada pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018 disebutkan, Pimpinan DPR periode 2019-2024 akan mendasarkan pada jumlah kursi terbanyak. Partai dengan jumlah tertinggi akan otomatis mendapat kesempatan untuk menjadi pimpinan DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Baru Dilantik 1 Oktober 2019, Bagaimana Mekanisme Penentuan Pimpinan Parlemen?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/160503965/dpr-baru-dilantik-1-oktober-2019-bagaimana-mekanisme-penentuan-pimpinan?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
 Jika melihat sekilas perjalanan Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan sebagai mana di kutip dalam Laman Kompas.com sebagai berikut :
  1. Pimpinan DPR Tandingan. Komisi Indonesia Hebat memutuskan untuk membuat DPR Tandingan karena tidak setuju dengan sistem Pemilihan Ketua. Situasi ini berlangsung selama dua bulan hingga akhirnya KIH dan KMP menekan kesepakatan Damai.
  2. Wacana Renovasi Kompleks Parlemen. Meski rencana itu telah disampaikan, Presiden Jokowi menolak meresmikan pembangunan ketujuh proyek tersebut.
  3. Dana Pensiun Seumur hidup. Pemberian dana bagi anggota Dewan dinilai tidak diperlukan mengingat kinerja lembaga yang tidak memuaskan.
  4. Dana aspirasi. Usulan ini juga ditolak karena pemerintah akan fokus pada sektor perekonomian rakyat.
  5. Kampanye Donald Trump. Setya Novanto bersama dengan Fadli Zon sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan mendapat teguran.
  6. Kenaikan Tunjangan. Usul ini diterima dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Namun kenaikan tunjangannya tidak sebesar usulan DPR.
  7. Revisi Undang-Undang MD3. Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai diwarnai kepentingan politis. Bahkan dalam kurun waktu 5 Tahun saja telah direvisi sebanyak 3 Kali.
  8. RUU Pengampunan Nasional yaitu penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
  9. Penetapan Irjen Firli sebagai Ketua KPK. Penetapan ini dilakukan di tengah kritik dan kontroversi. bahkan keputusan penetapannya dilakukan saat dini hari.

Tentu ini menjadi Catatan sejarah yang menjadi gambaran kita dalam mengawal rakyat yang terpilih sekarang agar lebih baik sebagai amanah rakyat yang telah di berikan melalui Pesta Demokrasi.

Disamping itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tentu mengingatkan kita pada tahun 1965 silam terjadi peristiwa yang membuat pilu bangsa Indonesia Pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Makna Peringatan ini bisa dijadikan kebangkitan bagi kita semua untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Nilai-nilai yang kemudian kita maknai sebagai ghiroh untuk membangun kembali jati diri bangsa. Bangsa ini bisa berdiri tegak dengan menghidupkan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara dan menjadi sumber hukum yang mengatur masyarakat Indonesia.
maka dari itu kita berharap Dua Momentum ini menjadi momentum kita semua, Rakyat Indonesia termasuk wakil Rakyat Indonesia menjunjung Nilai-Nilai Nasionalisme, Patriotisme dan Nilai-Nilai Pancasila yang harus Kita Jaga.

Termasuk dalam dinamika yang saat ini terjadi dengan adanya gerakan Aspirasi Mahasiswa tentu memiliki nilai positif sebagai sikap kritis dan kontrol kaum terpelajar manakala disampaikan dengan aturan yang berlaku.
namun disatu sisi lain terjadi peristiwa yang membuat bentrokan dan sampai menelan korban. tentu ini menjadi renungan. ada apakah dengan yang terjadi? apakah ini mencerminkan nilai luhur bangsa dan Nilai-Nilai Pancasila.. tentu ini menjadi Pekerjaan besar kita bersama untuk menjadi bahan perenungan..
Mekanisme 2019-2024 Berbeda dengan mekanisme 2014-2019, penentuan Pimpinan DPR dan MPR untuk periode 2019-2024 mengacu pada perolehan suara Pemilu 2019. Partai politik yang memenangkan pemilu secara otomatis akan menjadi pimpinan dengan cara mengajukan nama anggotanya. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MPR Pimpinan MPR 2019-2024 berjumlah 10 orang. Hal ini berdasarkan tata tertib soal Pimpinan MPR yang baru disahkan pada 27 September 2019 pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR. Sepuluh orang pimpinan ini terdiri dari 9 fraksi di DPR dan 1 unsur DPD. Sebelumnya, jumlah pimpinan MPR adalah 8 orang, terdiri dari 1 ketua dan 7 wakil ketua sesuai dengan Ayat (2) Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Baru Dilantik 1 Oktober 2019, Bagaimana Mekanisme Penentuan Pimpinan Parlemen?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/160503965/dpr-baru-dilantik-1-oktober-2019-bagaimana-mekanisme-penentuan-pimpinan?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Pimpinan MPR 2019-2024 berjumlah 10 orang. Hal ini berdasarkan tata tertib soal Pimpinan MPR yang baru disahkan pada 27 September 2019 pada sidang paripurna akhir masa jabatan MP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Baru Dilantik 1 Oktober 2019, Bagaimana Mekanisme Penentuan Pimpinan Parlemen?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/160503965/dpr-baru-dilantik-1-oktober-2019-bagaimana-mekanisme-penentuan-pimpinan?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Mekanisme 2019-2024 Berbeda dengan mekanisme 2014-2019, penentuan Pimpinan DPR dan MPR untuk periode 2019-2024 mengacu pada perolehan suara Pemilu 2019. Partai politik yang memenangkan pemilu secara otomatis akan menjadi pimpinan dengan cara mengajukan nama anggotanya. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MPR Pimpinan MPR 2019-2024 berjumlah 10 orang. Hal ini berdasarkan tata tertib soal Pimpinan MPR yang baru disahkan pada 27 September 2019 pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR. Sepuluh orang pimpinan ini terdiri dari 9 fraksi di DPR dan 1 unsur DPD. Sebelumnya, jumlah pimpinan MPR adalah 8 orang, terdiri dari 1 ketua dan 7 wakil ketua sesuai dengan Ayat (2) Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2018. Baca juga: Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Tatib 10 Pimpinan DPR Pada pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018 disebutkan, Pimpinan DPR periode 2019-2024 akan mendasarkan pada jumlah kursi terbanyak. Partai dengan jumlah tertinggi akan otomatis mendapat kesempatan untuk menjadi pimpinan DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Baru Dilantik 1 Oktober 2019, Bagaimana Mekanisme Penentuan Pimpinan Parlemen?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/160503965/dpr-baru-dilantik-1-oktober-2019-bagaimana-mekanisme-penentuan-pimpinan?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar