Diawali ketika Indonesia mengikutsertakan batik dalam proses nominasi UNESCO pada 3 September 2009. Kemudian, pada 2 Oktober 2009, batik
ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi
(Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) Indonesia oleh UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Batik diakui UNESCO mengingat banyaknya simbol yang berkaitan erat dengan kebudayaan lokal, status sosial, alam dan sejarah. UNESCO juga memasukkan batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Non-Benda Warisan Manusia.
Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dilakukan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.
Batik Indonesia yang diakui mencakup keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait.
Oleh karenanya, setiap tanggal 2 Oktober semua lapisan masyarakat Indonesia disarankan memakai batik.
Ini bertujuan sebagai wujud dan peran masyarakat Indonesia untuk melestarikan batik sebagai warisan budaya dunia.
Batik Indonesia yang diakui mencakup keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait.
Oleh karenanya, setiap tanggal 2 Oktober semua lapisan masyarakat Indonesia disarankan memakai batik.
Ini bertujuan sebagai wujud dan peran masyarakat Indonesia untuk melestarikan batik sebagai warisan budaya dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar